Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara pelayanan perijinan di sektor perdagangan pada Kementerian Perdagangan dilaksanakan oleh UPP.
Koreksi Anda
