Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/6/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
