Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.
Koreksi Anda
