Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2009.
Koreksi Anda