Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai ET-Timah dibekukan apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10; b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali; c. dalam penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Timah; dan/atau d. tidak melakukan kegiatan Ekspor Timah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut. (2) Pengakuan sebagai ET-Timah yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan: a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau d. dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Pengakuan sebagai ET-Timah dicabut apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; b. terbukti mengekspor Timah Batangan dan/atau Timah dalam bentuk lainnya yang tidak diperdagangkan melalui Bursa Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; d. terbukti menyampaikan informasi atau data yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan pengakuan sebagai ET- Timah; e. menyampaikan data dan informasi yang tidak benar mengenai asal Bijih Timah; f. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Timah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau g. telah mengalami pembekuan pengakuan sebagai ET-Timah sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan pembekuan kembali. (4) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda