Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET-Timah harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Timah;
b. jumlah Timah;
c. jenis dan spesifikasi Timah yang mencakup Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif di laboratorium; dan
d. waktu pengapalan dan pelabuhan muat.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. asal Bijih Timah yang menjadi bahan baku Timah;
b. Bijih Timah yang berada di Smelter yang merupakan cadangan bahan baku, dan Bijih Timah yang sedang dalam tahap pengolahan atau pemurnian di Smelter pada saat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis;
c. spesifikasi Timah yang mencakup Pos Tarif/HS;
d. kadar Sn logam Timah;
e. kandungan pengotor Fe dan Pb;
f. jumlah dan jenis Timah;
g. bukti pembelian Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya dari Bursa Timah;
h. waktu pengapalan;
i. pelabuhan muat;
j. negara dan pelabuhan tujuan ekspor;
k. bukti pembayaran iuran produksi/royalti yang dikaitkan dengan jumlah Timah yang diekspor;
l. cadangan Timah yang dimiliki oleh ET-Timah; dan
m. Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahunan yang ditandasahkan oleh Dinas Pertambangan setempat yang meliputi neraca cadangan Bijih Timah, rencana penjualan Bijih Timah, rencana penjualan Timah dan sisa cadangan Bijih Timah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).
(4) Penerbitan LS oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah dilakukan pemeriksaan muat barang.
(5) LS digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(6) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan.
(7) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Timah yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada ET-Timah.
(8) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Timah yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
