Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Timah paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah yang memiliki potensi Timah sesuai dengan jenis yang diajukan sebagai lingkup kerjanya;
d. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis;
e. memiliki paling sedikit 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang sesuai dengan lingkup produk Timah;
f. di setiap wilayah kerjanya terdapat paling sedikit 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang dimiliki www.djpp.kemenkumham.go.id
sendiri dan/atau bekerjasama dengan laboratorium lain sesuai dengan lingkup produk Timah; dan
g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang ekspor.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. keterangan wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium;
e. keterangan jenis Timah di wilayah kerja;
f. keterangan jenis Timah yang sudah pernah diverifikasi;
g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIa dan Lampiran IIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e;
i. bukti kerja sama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, jika ada kerja sama pemanfaatan laboratorium;
j. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup produk Timah dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
k. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
