Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 11 ayat
(1) yang akan diekspor wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dan atas nama Menteri.
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
