Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum diekspor wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah.
(2) Timah yang diperdagangkan melalui Bursa Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari ET-Timah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk Timah Batangan mulai berlaku 30 Agustus 2013; dan
b. untuk Timah dalam bentuk lainnya mulai berlaku 1 Januari
2015. (4) Timah yang diperoleh dari perdagangan melalui Bursa Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh ET-Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Terhadap ET-Timah yang telah melakukan transaksi Timah di Bursa Timah tetapi mengalami pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai ET-Timah, maka Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diekspor oleh ET-Timah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan usulan dari pembeli Timah.
5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
