Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum diekspor wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah. (2) Timah yang diperdagangkan melalui Bursa Timah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari ET-Timah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk Timah Batangan mulai berlaku 30 Agustus 2013; dan b. untuk Timah dalam bentuk lainnya mulai berlaku 1 Januari 2015. (4) Timah yang diperoleh dari perdagangan melalui Bursa Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh ET-Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Terhadap ET-Timah yang telah melakukan transaksi Timah di Bursa Timah tetapi mengalami pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai ET-Timah, maka Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diekspor oleh ET-Timah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan usulan dari pembeli Timah. 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id