Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Teks Saat Ini
(1) Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika memiliki kandungan Stannum dengan kadar paling rendah 99,85% Sn.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Juni 2013.
(3) Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013, Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor jika memiliki kandungan Stannum dengan kadar paling rendah 99,9% Sn dan unsur pengotor sebagai berikut:
a. untuk Besi, paling tinggi 0,005% Fe; dan
b. untuk Timbel, paling tinggi 0,030% Pb.
(4) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
