Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Timah adalah logam berwarna putih keperakan dengan kekerasan rendah, berat jenis 7,3 g/cm3 serta mempunyai sifat konduktif panas dan listrik. 2. Bijih Timah adalah Timah yang belum dimurnikan dan masih dalam bentuk bijih atau pasir konsentrat Timah atau belum dalam bentuk batangan. 3. Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya adalah Timah paduan maupun tidak yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian. 4. Timah Solder adalah Timah dalam bentuk batangan dan bentuk lainnya yang digunakan untuk menyolder. 5. Ekspor Timah adalah kegiatan mengeluarkan Timah dari daerah pabean. 6. Eksportir Terdaftar Timah, selanjutnya disebut ET-Timah, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Timah. 7. Izin Usaha Pertambangan, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 8. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. 9. Izin Pertambangan Rakyat, selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 10. Izin Usaha Pertambangan Khusus, selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 11. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 12. Kontrak Karya, selanjutnya disebut KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk www.djpp.kemenkumham.go.id melaksanakan usaha pertambangan bahan galian mineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara. 13. Surat Perjanjian Kerjasama adalah surat perjanjian yang berisi kesepakatan antara IUP Operasi Produksi dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan pemegang IUP yang ditandasahkan oleh pejabat yang menerbitkan sesuai kewenangannya. 14. Smelter adalah tempat kegiatan pengolahan dan pemurnian Bijih Timah. 15. Bursa Timah adalah pasar timah internasional di INDONESIA yang merupakan pasar teroganisir dan bagian dari bursa berjangka. 16. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan Surveyor. 17. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas Ekspor Timah. 18. INDONESIA National Single Window, selanjutnya disebut INSW, adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes). 19. Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. 20. Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan secara penuh National Single Window (NSW) ekspor. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. www.djpp.kemenkumham.go.id 22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda