Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-5-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-5-2012 Tahun 2013 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN UNTUK PENGHITUNGAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
