Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32-m-dag-per-5-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-5-2012 Tahun 2013 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN IKAN UNTUK PENGHITUNGAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Harga Patokan Ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/5/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan, dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Pungutan Hasil Perikanan periode 13 Mei 2012 sampai dengan 12 Mei 2013.
Koreksi Anda
