Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengelolaan SUML. (2) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. program kerja; b. laporan tahunan kegiatan pengelolaan SUML; dan/atau c. hasil penilaian dan/atau surveilans terhadap UML.
Koreksi Anda