Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) UPT atau UML dapat melakukan perpanjangan jangka waktu Verifikasi paling banyak 1 (satu) kali periode Verifikasi jika hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara perpanjangan jangka waktu Verifikasi SUML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
