Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UML memiliki keterbatasan SUML untuk melaksanakan kegiatan Verifikasi secara internal, dapat menggunakan SUML milik UML terdekat yang sudah memperoleh SKVI sesuai dengan ruang lingkupnya.
(2) Penggunaan SUML milik UML terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam perjanjian
penggunaan standar ukuran yang ditandatangani kepala dinas kedua belah pihak.
(3) Dalam hal UML belum dapat melakukan kegiatan Verifikasi secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf c dan ayat (7) huruf c dan belum ada perjanjian penggunaan standar ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UML harus memverifikasikan SUML miliknya ke BSML atau BP SUML.
Koreksi Anda
