Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Dalam hal BSML dan BP UTTP belum dapat melakukan kegiatan Verifikasi SUML secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c dan ayat (5) huruf c, BSML dan BP UTTP harus melakukan Verifikasi SUML miliknya ke BP SUML.
Koreksi Anda
