Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BP SUML belum dapat melakukan Verifikasi SUML:
a. milik BP UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b;
b. milik UML Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf b; dan
c. yang bukan milik UPT dan UML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), SUML dapat dilakukan Kalibrasi ke laboratorium lain.
(2) BP SUML sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerbitkan Sertifikat Verifikasi berdasarkan hasil Kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium lain.
Koreksi Anda
