Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang menggunakan SUML yang bukan milik UPT dan UML, pemilik SUML harus menjamin SUML Mampu Telusur melalui mekanisme Verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk pelaksanaan Tera dan Tera Ulang yang dilakukan oleh BP UTTP dilaksanakan oleh BP SUML.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk pelaksanaan Tera dan Tera Ulang yang dilakukan oleh UML dilaksanakan oleh BSML atau BP SUML.
Koreksi Anda
