Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Perawatan SUML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penentuan tempat penyimpanan;
b. perawatan dan pemeliharaan secara rutin yang sesuai dengan prosedur;
c. pemindahan SUML yang sesuai dengan penggunaannya; dan
d. penggantian bagian SUML yang diperbolehkan.
(2) Penggunaan SUML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, harus memastikan SUML:
a. Mampu Telusur sebelum digunakan;
b. digunakan sesuai dengan prosedur; dan
c. digunakan di tempat yang memenuhi syarat kondisi operasional untuk lokasi dan lingkungan.
(3) Jaminan kesesuaian hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Pengecekan Antara;
b. Interkomparasi; dan/atau
c. Replika Pengujian.
Koreksi Anda
