Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) UPT dan UML melakukan pengelolaan SUML.
(2) Pengelolaan SUML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan SUML;
b. penggunaan SUML; dan
c. jaminan kesesuaian hasil pengukuran.
Koreksi Anda
