Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Syarat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 belum ditetapkan, dilaksanakan Verifikasi menggunakan ketentuan teknis lain. (2) Ketentuan teknis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. standar internasional; b. Standar Nasional INDONESIA (SNI); dan/atau c. standar lain yang digunakan secara nasional atau internasional. (3) Ketentuan teknis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal dan berlaku sampai dengan Syarat Teknis ditetapkan. (4) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur.
Koreksi Anda