Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Hierarki SUML terdiri atas:
a. Standar Ukuran Tingkat 1;
b. Standar Ukuran Tingkat 2;
c. Standar Ukuran Tingkat 3; dan
d. Standar Ukuran Tingkat 4.
(2) Standar Ukuran Tingkat 1 hanya digunakan sebagai Standar Acuan.
(3) Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 dapat menjadi Standar Acuan atau Standar Kerja.
(4) Hierarki SUML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
