Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SUML yang digunakan harus Mampu Telusur. (2) Mampu Telusur dilakukan melalui kegiatan Verifikasi secara berkala dengan jangka waktu tertentu. (3) Dalam hal SUML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan Verifikasi, dilakukan Kalibrasi. (4) SUML dan jangka waktu Verifikasi atau Kalibrasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda