Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang TARIF PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyetorkan seluruh PNBP dari hasil penerbitan SKA ke rekening Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Nomor 103.000.517.0184 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Alia.
(2) Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor langsung secepatnya oleh Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan ke Kas Negara untuk dikelola sebagai PNBP.
(3) Pejabat IPSKA wajib menyampaikan bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan jenis form SKA kepada Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda
