Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Perdagangan ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Gubernur atau Bupati/Walikota yang menerima penugasan dari Menteri Perdagangan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
(2) Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi ditujukan untuk mendorong kelancaran arus barang, menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat, menjaga kestabilan harga, mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.
Koreksi Anda
