Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-5-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-5-2012 Tahun 2013 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUIDANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN (APBN-P) TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perdagangan menugaskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penugasan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindah tugaskan kepada pihak lain.
Koreksi Anda