Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketentuan Bab X mengenai Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
