Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BDKT yang telah beredar di pasar wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh produsen, importir, atau pengemas dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id