Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BDKT yang telah beredar di pasar wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh produsen, importir, atau pengemas dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Koreksi Anda
