Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Teks Saat Ini
(1) Produsen, importir, atau pengemas yang tidak menarik BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau
b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
(2) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh pejabat penerbit SIUP berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(4) Pencabutan izin usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
