Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen, importir, atau pengemas yang tidak menarik BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau b. pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang. (2) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh pejabat penerbit SIUP berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender. (4) Pencabutan izin usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda