Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Teks Saat Ini
BDKT yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan telah ditarik dari peredaran oleh produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dapat diedarkan, ditawarkan, dipamerkan, atau dijual kembali, jika telah memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan kuantitas sesuai Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
