Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib menarik BDKT dari peredaran dan dilarang untuk menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT dimaksud. (2) Penarikan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas perintah Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (3) Seluruh biaya penarikan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada produsen, importir, atau pengemas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id