Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap barang yang dijual dalam keadaan terbungkus atau dikemas yang isinya makanan atau minuman yang menurut kenyataannya mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id