Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Teks Saat Ini
(1) Kesesuaian pelabelan kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume;
b. pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang, luas, atau jumlah hitungan;
c. pencantuman kata dan nilai bobot tuntas, berat tuntas, atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
d. pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gas cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pelabelan kuantitas memperhatikan ukuran atau tinggi huruf dan angka kuantitas nominal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penulisan lambang satuan harus disesuaikan dengan ukuran nilai kuantitas nominal BDKT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
