Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT wajib memenuhi: a. kesesuaian pelabelan kuantitas; dan b. kebenaran kuantitas.
Koreksi Anda