Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Teks Saat Ini
Produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT wajib memenuhi:
a. kesesuaian pelabelan kuantitas; dan
b. kebenaran kuantitas.
Koreksi Anda
