Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Teks Saat Ini
Selain pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, produsen, importir, atau pengemas wajib mencantumkan keterangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan.
Koreksi Anda
