Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, produsen, importir, atau pengemas wajib mencantumkan keterangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan.
Koreksi Anda