Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sekurang-kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti. (2) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, dan huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya. (3) Pencantuman label dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id