Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen, importir, atau pengemas yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT di wilayah Republik INDONESIA, wajib mencantumkan label pada kemasan paling sedikit memuat mengenai: a. nama barang; b. kuantitas barang dalam satuan atau lambang satuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. nama serta alamat perusahaan. (2) Dalam hal produsen atau importir tidak melakukan pengemasan sendiri atas barang yang diproduksi atau yang diimpor, selain mencantumkan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib mencantumkan nama dan alamat perusahaan yang melakukan pengemasan BDKT. (3) Pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang melakukan pengemasan atas barang yang bukan hasil produksi atau impor sendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id