Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
a. BDKT yang diproduksi di dalam negeri;
b. BDKT asal impor; dan
c. barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik INDONESIA,
yang diedarkan, ditawarkan, dipamerkan, atau dijual yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, panjang, jumlah hitungan, luas, atau volume.
Koreksi Anda
