Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal mengoordinasikan pelaksanaan tugas Tim Penilai dalam penetapan Wilayah Tertib Administrasi. (2) Inspektur Jenderal melaporkan hasil penilaian dan penetapan Wilayah Tertib Administrasi kepada Menteri paling lama akhir semester pertama tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda