Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan MENETAPKAN Wilayah Tertib Administrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari korupsi (clean government) di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda