Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-6-2010 Tahun 2010 tentang WILAYAH TERTIB ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Tertib Administrasi adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memenuhi unsur berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai. 2. Tim Penilai Wilayah Tertib Administrasi adalah tim yang melakukan penilaian unsur WilayahTertib Administrasi terhadap Unit Kerja. 3. Unit Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan. 4. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan. 5. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda