Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang menggunakan bahan baku Produk Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e. bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
f. bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin; dan
g. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
