Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
