Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dari Menteri.
Koreksi Anda
