Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur alokasi impornya, jumlah alokasi impor nasional setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi pada tingkat menteri dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan konsumsi di dalam negeri.
(2) Alokasi impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk masing-masing IP-Produk Hortikultura dan IT- Produk Hortikultura, ditentukan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi pada tingkat Eselon I instansi terkait dengan memperhatikan alokasi impor nasional.
Koreksi Anda
