Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk Hortikultura yang diatur tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda