Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Setiap impor Produk Hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a. keamanan pangan Produk Hortikultura;
b. ketersediaan Produk Hortikultura dalam negeri;
c. penetapan sasaran produksi dan konsumsi Produk Hortikultura;
d. persyaratan kemasan dan pelabelan;
e. standar mutu; dan
f. ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan apabila produksi dan pasokan Produk Hortikultura di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
RUANG LINGKUP
Koreksi Anda
