Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Teks Saat Ini
Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis dicabut apabila Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
