Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis dicabut apabila Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Pasal.id