Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilaksanakannya setiap bulan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Dirjen PPHP dalam hal ini Direktur Pemasaran Internasional dan Dirjen IA dalam hal ini Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan, Dirjen BC dalam hal ini Direktur Teknis Kepabeanan, pada minggu pertama bulan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) setiap bulannya dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda